Yayasan

Yayasan Kesejahteraan Keluarga Kimia Farma disingkat YAKES-KKF, yang anggaran dasarnya telah diubah seluruhnya sebagaimana dimuat dalam akta tertanggal 3 Desember 2002 Nomor 1, selanjutnya telah beberapa kali diubah dengan akta tertanggal 26-03-2004 Nomor 06 dan tertanggal 28 Oktober 2004 Nomor 11, perubahan mana telah dilaporkan dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai surat tertanggal 29 November 2004 Nomor : C-HT.01.09-125.   Ketiganya dibuat dihadapan Achmad Abid, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.

“YAKES-KKF” sesuai dengan Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Kesejahteraan Keluarga Kimia Farma No. 04 tanggal 2 Mei 2019 mempunyai maksud dan tujuan sesuai pasal 3, sbb. :

Sesuai Akta Nomor : 04 tertanggal 2 Mei 2019 dihadapan Notaris Janty Lega yang memuat Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Kesejahteraan Keluarga Kimia Farma, perubahan pasal 3 sebagai berikut :

1.Maksud dan tujuan YAKES-KKF ialah bergerak dibidang social dan kemanusian,

2.Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut Yayasan dapat melaksanakan kegiatan antara lain :

a. Menyelenggarakan pemberian bantuan dalam bidang kesehatan termasuk dalam hal ini biaya pengobatan dan perawatan,

b. Menyelenggarakan santunan dan pembayaran bantuan biaya pemakaman,

c. Menyelenaggarakan bantuan social lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan Yayasan.